Lili Cuma Dihukum Dapat Potongan Gaji 40 Persen, Eks Pimpinan KPK Ini Ngaku Tak Puas
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai Dewan Pengawas (Dewas) belum sepenuhnya menjalankan amanat Undang-Undang. Hal itu dia sampaikan menanggapi pemberian sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar kode etik pegawai KPK.
"Putusan Dewas KPK harus ditindaklanjuti pimpinan dan Dewas KPK karena telah terbukti terjadi pelanggaran Pasal 36 oleh Lili Pintauli," kata Bambang Widjojanto dalam keterangan, Senin (30/8).
Dia mengatakan, pemeriksaan Dewas KPK menemukan adanya perbuatan tercela seperti diatur dalam pasal 66 UU Nomor 19 tahun 2019. Pasal itu berbunyi bahwa pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK dapat dipenjara paling lama 5 tahun.
Bambang mengatakan, mengacu pada pasal 32 huruf c UU KPK menegaskan bahwa pimpinan KPK diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela. Dia melanjutkan, Dewas KPK juga telah membuktikan terjadinya suatu perbuatan tercela dimaksud.
Dewas menilai Lili Pintauli Siregar bersalah telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
Alih-alih diberhentikan, Lili Pintauli diberikan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Upah pimpinan KPK diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam PP itu disebutkan Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok Rp 4,6 juta. Artinya, gaji pokok Lili dipotong 40 persen dari Rp 4,6 juta, yaitu sebesar Rp 1,8 juta.
Pendapatan Lili dari negara belum ditambah tunjangan-tunjangan lain yang diatur di Pasal 3 dan 4, yaitu tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK Rp 20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK Rp 2,1 juta.
Selanjutnya tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK Rp 34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua KPK Rp 27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK Rp 16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK Rp 6,8 juta. Sehingga, Lili masih mendapatkan take home pay sekitar Rp 110,7 juta.
"Pada akhirnya, publik akan menunggu, apakah Pimpinan KPK akan sungguh-sungguh menggunakan momentum Putusan Dewas untuk mengembalikan kehormatan KPK dengan menindaklanjuti Putusan Dewas KPK," katanya.
Seperti diketahui, Dewas menjatuhkan hukuman berat berupa pemotongan 40 persen dari gaji pokok yang diterima Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran etik. Lili dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Dewas menilai Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
-
Jangan Salah, Ini Beda Beasiswa LPDP Reguler, Prioritas dan ParsialSudah di Depan Mata, Isra Miraj 2024 Libur atau Tidak?Polisi Seret dan Banting Mahasiswa, PKS: Apapun Alasannya, itu Pelanggaran BeratCara Ini Diyakini Bisa Panggil Cuan di Tahun 2024 Menurut Feng ShuiBerkas 8 Tersangka Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Korban Tembus Rp 2 TriliunDoa untuk Perempuan yang Sudah Meninggal Sesuai SunahMarak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 BulanGunung Padang Dipastikan Warisan Peradaban Manusia Bukan Fenomena Alam, Siap Dipugar!NYALANG: Menatap Hari, Merayakan HatiGolkar Beri Sinyal Bakal Dukung Prabowo Lagi: Kami Kawal Sampai Selesai, 2029 Kita Bicarakan Lagi
- ·RUPTL Buka Pintu 1,7 Juta Orang, Ini Daftar Jurusan yang Dibutuhkan!
- ·Penumpang Tarik Rem Darurat Usai Stasiun Tujuan Terlewat Gegara Tidur
- ·Wahana Seru, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk Jatim Park 2
- ·Malapetaka Kuda Nil 'Kokain' Pablo Escobar, Ada Rencana Disuntik Mati
- ·Menteri Maman Ingatkan Target UMKM Holding Kembangkan Skala Usaha Klaster
- ·PT Bumi Siak Pusako Kembali Disorot, dari Pipa Bocor hingga Direktur Diperiksa Kejagung
- ·Wamen Helvi Ungkap 3 Hal yang Harus Diperkuat dalam Sinergi UMKM
- ·Indonesia Bidik Kedatangan 1,5 Juta Turis China pada 2024
- ·Pengamat Minta KPK Setop Goreng Isu Formula E: Berbulan
- ·Apa yang Boleh Dilakukan Saat Imlek Agar Beruntung Sepanjang Tahun?
- ·Indonesia Bidik Kedatangan 1,5 Juta Turis China pada 2024
- ·Dari High ke Medium Risk, ESG PLN Tembus Standar Global
- ·Bullying di Binus School Serpong, Kenali 7 Tanda Anak Jadi Korban
- ·FOTO: Gaduhnya Geng Bayi Panda yang Syuting Video Ucapan Imlek
- ·Resep Sambal Ijo Padang Tahan Lama ala Resto
- ·5 Kondisi Medis Paling Langka di Dunia, Ada Tubuh Memproduksi 'Bir'
- ·UNUSIA Bahas Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia, Proses Hukumnya Agar Transparan
- ·10 Kota Paling Banyak Dikunjungi di Dunia 2023, Ada Mekkah
- ·Sambil Rebahan! Cara Cek Saldo Dana PIP 2025 Lewat HP, Gak Perlu Ribet
- ·Kampanye di Papua, Partai Buruh Siap Kerja buat Rakyat
- ·KP2MI Akan Buka Kesepakatan Dalam Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Mulai 20 Maret 2025
- ·Apa yang Boleh Dilakukan Saat Imlek Agar Beruntung Sepanjang Tahun?
- ·Tanggal Merah April 2025, Apakah Hari Jumat 18 April Libur Nasional?
- ·Wahana Seru, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk Jatim Park 2
- ·Pertamina Kerahkan 64 Mobil Tangki untuk Amankan Distribusi BBM Bengkulu
- ·Golkar Beri Sinyal Bakal Dukung Prabowo Lagi: Kami Kawal Sampai Selesai, 2029 Kita Bicarakan Lagi
- ·2 Turis Cuma Pakai Baju Renang Hebohkan Bandara di Thailand
- ·69,5 Persen UMKM Belum Mampu Akses Kredit Perbankan, Ini Penyebabnya
- ·15 Eks Pegawai KPK Alami Pelecehan Seksual Ngadu ke Komnas Perempuan Malah Kecewa
- ·Wamen Helvi Ungkap 3 Hal yang Harus Diperkuat dalam Sinergi UMKM
- ·Duka di Papua, 11 Jenazah Diduga Korban KKB Selesai Diserahkan ke Keluarga
- ·8 Ayat Suci Al
- ·Di Peringatan 19 Tahun Bom Bali, Boy Rafli Amar Bereaksi Begini soal Usulan Fadli Zon
- ·Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Inocycle Technology (INOV)
- ·Nasib Lukas Enembe Ditentukan Hari Ini Usai Diperiksa
- ·69,5 Persen UMKM Belum Mampu Akses Kredit Perbankan, Ini Penyebabnya